PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2014 tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN...
Pasal 3
BAB 3 — PERAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
(1) Guru TIK dan KKPI dalam pelaksanaan kurikulum 2013 difungsikan menjadi Guru TIK. (2) Guru TIK berperan sebagai berikut: a. membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah. b. memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; c. memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
