PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 46
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas, UPT Pemeliharaan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana dan prasarana di lingkungan Polinef; c. pendataan sarana dan prasarana yang dimiliki Polinef; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pemeliharaan dan Perbaikan.
