PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Umum dan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana Polinef yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Polinef.
(2) Bagian Umum dan Akademik dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Bagian Umum dan Akademik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
