PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 45
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas, UPT Laboratorium/Bengkel/Studio menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pemberian layanan laboratorium/bengkel/studio;
c. pemberian layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana dan prasarana di lingkungan Poltera; e. pendataan sarana dan prasarana yang dimiliki Poltera; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pemeliharaan dan Perbaikan.
