PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Poltera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Pembinaan Poltera dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
