Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
regulation_id: "PERMEN_66_2016" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan" year: "2016" number: "66" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-66-2016" frbr_uri: "/akn/id/act/permendikbud/2016/66" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permendikbud-no-66-tahun-2016" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-66-2016
Pasal I
Mengubah Lampiran VI, Lampiran VII, dan Lampiran VIII dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Permendikbud_Tahun2016_Nomor066_Lampiran_VI_065.j2k
