PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT...
Pasal 69
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
