Pasal 67
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL
Rincian Tugas Seksi Tenaga Kependidikan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan karir, serta pemberian penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan pendidikan masyarakat; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di
bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan karir, serta pemberian penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan pendidikan masyarakat; d. melakukan penyusunan bahan rencana kebutuhan tenaga kependidikan pendidikan masyarakat; e. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan karir, serta pemberian penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan pendidikan masyarakat; f. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem pembinaan, peningkatan kualifikasi dan karir,serta pemberian penghargaan dan pelindungantenaga kependidikan pendidikan masyarakat; g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria, peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan pendidikan masyarakat; h. melakukan urusan pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi tenaga kependidikan pendidikan masyarakat; i. melakukan penyusunan bahan pemberian penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan pendidikan masyarakat; j. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Penilik Madya keaksaraan, dari pangkat Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Penilik Utama keaksaraan pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d; k. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan pendidikan masyarakat; l. melakukan analisis data dan evaluasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan perlindungan tenaga kependidikan pendidikan masyarakat; m. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan pendidikan masyarakat; n. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan pendidikan masyarakat;
o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan p. melakukan penyusunan laporan Seksidan konsep laporan Subdirektorat.
