Pasal 6
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Pembiayaan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal; c. melakukan verifikasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan pengujian dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melakukan pencairan anggaran Direktorat Jenderal; h. melakukan pencatatan data pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
