Pasal 40
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN KURSUS DAN PELATIHAN
Rincian Tugas Seksi Kelembagaan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan kursus dan pelatihan; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan kursus dan pelatihan; d. melaksanakan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan kursus dan pelatihan; e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan kursus dan pelatihan;
f. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan kursus dan pelatihan; g. melakukan analisis data dan evaluasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan kursus dan pelatihan; h. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan kursus dan pelatihan; i. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan kursus dan pelatihan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
