PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT...
Pasal 32
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN KURSUS DAN PELATIHAN
Rincian Tugas Seksi Evaluasi Program adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; c. melakukan analisis data dan evaluasi pelaksanaan program pembelajaran, peserta didik, sarana dan prasarana, serta kelembagaan dan kemitraan kursus dan pelatihan; d. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pembelajaran, peserta didik, sarana dan prasarana, serta kelembagaan dan kemitraan kursus dan pelatihan; e. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; f. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan g. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat dan Direktorat.
