Pasal 27
BAB 2 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Rincian Tugas Seksi Kelembagaan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; d. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal; e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; f. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
g. melakukan analisis data dan evaluasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; h. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan taman kanak- kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; i. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
