Pasal 20
BAB 2 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Rincian Tugas Subdirektorat Pembelajaran dan Peserta Didik: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembelajaran dan peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal; d. melaksanakan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan peserta didik taman kanak- kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal; e. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran dan peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal; f. melaksanakan penyusunan bahanevaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran dan peserta didik taman kanak- kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal; g. melaksanakan analisis data dan evaluasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran dan peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal; h. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran dan peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal;
i. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran dan peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
