Pasal 1
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal;
c. melaksanakan koordinasi pelaksanaan program, anggaran, kegiatan, dan sasaran bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; d. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; e. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; f. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; g. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; h. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; i. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; j. melaksanakan penyesuaianrencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; l. melaksanakan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan o. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal.
