PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. (2) Wakil Direktur Bidang Umum, Keuangan, dan Perencanaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan perencanaan. (3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, layanan kesejahteraan mahasiswa, dan kerja sama.
