PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 52
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (2) Selama proses pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala pembiayaan yang belum dapat dibiayai oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota Madiun dan Yayasan Perguruan Tinggi Pemerintah Kota Madiun.
