PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 38
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas, UPT Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pengembangan sistem informasi; c. pengelolaan dan pemeliharaan jaringan dan sistem informasi; d. pemberian layanan teknologi informasi untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi.
