PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL SARANA KESENIAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 9
BAB 7 — PEMBERHENTIAN/PEMBATALAN
Menteri atau Direktur Jenderal dapat melakukan pemberhentian/pembatalan bantuan kepada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama.
