PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL SARANA KESENIAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 7
BAB 5 — KEWAJIBAN
Penerima bantuan wajib: a. menggunakan bantuan sesuai dengan rencana penggunaan yang tercantum dalam perjanjian kerjasama; b. menyampaikan laporan penggunaan bantuan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk; dan c. mengembalikan dana bantuan apabila tidak dipergunakan sesuai dengan persyaratan pemberian bantuan melalui kantor kas negara.
