PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL SARANA KESENIAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN
Persyaratan satuan pendidikan yang dapat memperoleh bantuan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditetapkan oleh Menteri.
