PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL SARANA KESENIAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 3
BAB 2 — JENIS, BENTUK DAN SASARAN
Jenis dan bentuk bantuan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditetapkan oleh Menteri.
