PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL SARANA KESENIAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kebudayaan.
- Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
