PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2014 tentang PEMINATAN PADA PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 13
(1) Peserta didik SMA/MA dan SMK/MAK dapat pindah antarkelompok peminatan akademik ke kelompok peminatan kejuruan atau sebaliknya, paling lambat pada akhir semester 1 (satu). (2) Perpindahan kelompok peminatan akademik ke kelompok peminatan kejuruan atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil pembelajaran pada semester berjalan dan rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. (3) Peserta didik yang pindah ke kelompok peminatan kejuruan atau sebaliknya harus mengikuti program matrikulasi.
