PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2014 tentang PEMINATAN PADA PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 10
(1) Setiap Program Kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) berisi kelompok mata pelajaran Dasar Program Kejuruan. (2) Setiap Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) berisi kelompok mata pelajaran Paket Kejuruan. (3) Mata pelajaran Dasar Program Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mata pelajaran Paket Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.
