PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, satuan pendidikan dasar dan menengah wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun untuk semua tingkat kelas. www.djpp.kemenkumham.go.id
