PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI...
Pasal 9
BAB 6 — PEMBERHENTIAN/PEMBATALAN
Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pemberhentian/pembatalan bantuan kepada satuan pendidikan dan lembaga bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal yang tidak diketahui domisilinya, ditutup, dibubarkan, atau tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.
