PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI...
Pasal 7
BAB 4 — KEWAJIBAN
Penerima bantuan wajib: a. menggunakan bantuan sesuai dengan rencana penggunaan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama; b. menyampaikan laporan penggunaan bantuan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk; dan c. mengembalikan dana bantuan apabila tidak dipergunakan sesuai dengan perjanjian kerja sama melalui kantor kas negara.
