PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN...
Pasal 4
(1) Pengembangan berbagai bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip: a. partisipasi aktif; dan
b. menyenangkan. (2) Pengembangan berbagai bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik; b. analisis sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya; c. pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya; d. penyusunan program Kegiatan Ekstrakurikuler; dan e. penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;
