PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
