PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN DALAM RANGKA...
Pasal 4
BAB 3 — PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG DIPINDAHKAN
(1) Guru yang memperoleh sertifikat pendidik kedua sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya hanya berhak memperoleh 1 (satu) tunjangan profesi guru. (2) Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
