PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 51
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas, UPT Pembentukan Karakter menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan kegiatan pembentukan dan pembinaan karakter; c. pemberian layanan tes psikologi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pembentukan Karakter.
