PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 49
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Pembentukan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang pembentukan dan pembinaan karakter. (2) Kepala UPT Pembentukan Karakter bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
