PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 37
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komputer. (2) Kepala UPT Teknologi Informasi bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
