PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 30
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dan Pasal 29 huruf d terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok bidang ilmu. (2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
