Pasal 75
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Rincian Tugas Seksi Kesejahteraan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kesejahteraan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; d. melakukan penyusunan bahan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; e. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis
penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; f. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; g. melakukan penyusunan bahan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi pengawas sekolah pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; h. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; i. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
