Pasal 70
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Rincian Tugas Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c. melakukan pemetaan kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; d. melakukan analisis kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
e. melakukan pemetaan hasil uji kompetensi pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; f. melakukan penyusunan bahan penetapan kuota sertifikasi pengawas sekolah pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; g. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan peningkatan kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; h. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; i. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; j. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; k. melakukan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; l. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; m. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kualifikasi dan kompetensi pengawas
sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan o. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
