Pasal 7
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Barang Milik Negara: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal; c. melakukan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan penyusunan bahan pemrosesan status aset di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melakukan penyusunan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melakukan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi (SIMAK) barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melakukan rekonsiliasi Simak BMN di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal; k. melakukan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; m. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
