Pasal 68
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Rincian Tugas Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c. melaksanakan pemetaan data pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; d. melaksanakan analisis kebutuhan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; e. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; f. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi pemindahan lintas daerah provinsi tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; g. melaksanakan pemetaan kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; h. melaksanakan analisis kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; i. melaksanakan penyusunan bahan penetapan kuota sertifikasi pengawas sekolah pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
j. melaksanakan pemetaan hasil uji kompetensi pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; k. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; l. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; m. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; n. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; o. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; p. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; q. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah,
widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; r. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan s. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
