Pasal 65
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Rincian Tugas Subdirektorat Program dan Evaluasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat dan konsep program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; d. melaksanakan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat; e. melaksanakan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Direktorat; f. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
g. melaksanakan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat; h. melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat; i. melaksanakan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat dan Direktorat; dan k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat dan konsep laporan Direktorat.
