Pasal 63
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Layanan Khusus dan Satuan Pendidikan INDONESIA Luar Negeri: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan menengah; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan
pelaksanaan kebijakan perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan menengah; d. melakukan penyusunan bahan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan menengah; e. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan menengah; f. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan menengah; g. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan layanan khusus dan satuan
pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan menengah; h. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan menengah; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
