Pasal 50
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH
Rincian Tugas Seksi Program: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat; c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan menengah; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan menengah; e. melakukan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan menengah; f. melakukan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat; g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan
teknis penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Direktorat; h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan menengah; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
