Pasal 47
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN DASAR
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Layanan Khusus dan Satuan Pendidikan INDONESIA Luar Negeri: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; d. melakukan penyusunan bahan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; e. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; f. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan layanan khusus dan satuan
pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; g. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; h. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
