Pasal 31
BAB 2 — DIREKTORAT PEMBINAAN GURU
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Layanan Khusus dan Satuan Pendidikan INDONESIA Luar Negeri: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; d. melakukan penyusunan bahan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; e. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; f. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan
kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; g. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; h. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
