Pasal 24
BAB 2 — DIREKTORAT PEMBINAAN GURU
Rincian Tugas Seksi Penilaian Kinerja: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian kinerja guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; c. melakukan penyusunan bahan penilaian kinerja guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; d. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Guru Madya, dari pangkat Pembina tingkat I golongan IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan IV/e guru pada pendidikan anak usia dini;
e. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Pengawas Madya, dari pangkat Pembina tingkat I golongan IV/b sampai dengan Pengawas Utama pangkat Pembina Utama golongan IV/e pengawas pada pendidikan anak usia dini; f. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Penilik Madya pangkat Pembina tingkat I golongan IV/b sampai dengan Penilik Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; g. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Pamong Belajar Madya pangkat Pembina tingkat I golongan IV/b sampai dengan Pamong Belajar Utama Muda pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/c pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; i. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; j. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; k. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; l. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; m. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan o. melakukan penyusunan laporan Seksi.
