Pasal 2
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Data dan Informasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan rancangan dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; c. melakukan pengumpulan data di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; d. melakukan pengolahan data dan informasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; e. melakukan penyajian data dan informasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; f. melakukan pemutakhiran data di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
g. melakukan pemberian layanan data dan informasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; h. melakukan penyusunan bahan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
