Pasal 12
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; c. melakukan penyusunan bahan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; d. melakukan penyusunan bahan koordinasi publikasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; e. melakukan penyusunan bahan koordinasi hubungan masyarakat di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; f. melakukan urusan administrasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; i. melakukan penyusunan bahan rekomendasi bagi warga asing yang akan bekerja di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
