PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN PADA...
Pasal 4
(1) Pengembangan KTSP dilakukan oleh tim pengembang KTSP. (2) Pengembangan KTSP di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. 2014, No. 957 (3) Pelaksanaan KTSP merupakan tanggung jawab satuan pendidikan.
