Pasal 34
BAB 2 — PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU
(1) Permohonan diajukan secara tertulis oleh Kuasa Pengguna Barang kepada Pengguna Barang dengan tembusan pimpinan unit utama bersangkutan dan Inspektur JenderalKementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. fotokopi persetujuan PemusnahanBMN dari Pengguna Barang; b. fotokopi Berita Acara PemusnahanBMN; c. penjelasan dan pertimbangan PemusnahanBMN; d. softcopy dokumen permohonanan dengan format PDF (.pdf) dan daftar BMN dengan format excel (.xlsx), dalam bentuk keping compact disk (CD) atau media penyimpanan lainnya. (3) Dalam hal dokumen disampaikan berupafotokopi harus disertai dengan surat keterangan dari pejabat struktural yang berwenang pada satuan kerja bersangkutan yang menyatakan kebenaranfotokopi dokumen tersebut.
