PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG...
Pasal 32
BAB 2 — PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU
(1) Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan penerbitan keputusan PenghapusanBMN dari Kuasa Pengguna Barang. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, Pengguna Barang dapat meminta keterangan atau data tambahan dari Kuasa Pengguna Barang.
