Pasal 11
(1) Silabus Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dikelompokkan atas: a. silabus mata pelajaran umum Kelompok A; b. silabus mata pelajaran umum Kelompok B; dan c. silabus mata pelajaran peminatan Kelompok C. (2) Silabus mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan oleh Pemerintah. (3) Silabus mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah. (4) Silabus mata pelajaran peminatan Kelompok C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikembangkan oleh Pemerintah. (5) Silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pendidik sebagai acuan dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran.
(6) Silabus Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
